"Sudah sepakat, tetapi kan harus ditandatangan semua (pimpinan KPK),"
ujar Abraham seusai melantik Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja,
dan Sekretaris Jenderal KPK, Anis Zaid Basalama, di kantornya, Jumat, 8
Februari 2013.
Abraham mengatakan KPK belum meneken surat itu lantaran tiga dari
pimpinannya masih bertugas di luar daerah, yakni Bambang Widjojanto,
Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja. Adnan mengaku akan mengikuti
sebuah penandatanganan nota kesepahaman di Selandia Baru pada pekan
depan. "Tapi mudah-mudahan dalam satu atau dua (hari), tapi kita liat
saja lah nanti lah," ujar dia tak melanjutkan kalimatnya.
Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka
kasus suap proyek Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor.
Dari hasil ekspose KPK, Kamis malam, 7 Februari 2013, sumber Tempo
menyebutkan KPK meyakini Anas menerima suap berupa duit yang kemudian
dibelikan mobil Toyota Harrier pada 2010.
Menurut sumber Tempo, Anas diduga melanggar pasal suap karena
menerima hadiah selaku penyelenggara negara. Pada saat penerimaan
tersebut, Anas menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR. "Dia
diduga melanggar Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi," ujar sumber yang sempat membacakan surat perintah
penyidikan Anas.
Abraham menegaskan tidak ada perbedaan pendapat maupun perpecahan
dari para pimpinan KPK dalam menentukan status hukum Anas. Hanya saja,
"Ada hal-hal yang mungkin perlu disinergikan," ujar dia. "Ini tidak
mungkin diungkapkan ke hadapan publik."
Saat ditanyai sejauh mana bukti dugaan gratifikasi berupa mobil Anas,
Abraham belum bersedia memberikan penjelasan. "Tunggu saja nanti karena
kalau disampaikan sepotong-sepotong nanti jadi tidak utuh."
TRI SUHARMAN
Baca juga
Marzuki Alie: Anas Tersangka, Langsung Diberhentikan
Biasanya Ada Avanza Hitam di Depan Rumah Maharani
Anis Matta: Kami Seperti Kecemplung Sumur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar